Tata Tertib Perpustakaan
- Pemustaka mengisi absensi di buku daftar pengunjung atau dengan cara mengetikNPM/men-scan Kartu Tanda Tnggota (KTA) Perpustakaan pada kompter yang telah disediakan.
- Setiap peminjaman bahan pustaka wajib menunjukkan Kartu Tanda Anggota dan dilarang menggunakan Kartu Tanda Anggota (KTA) Perpustakaan milik orang lain.
- Pengunjung yang berasal dari non civitas akademika atau dari luar wajib membawa surat pengantar dari instansi yang bersangkutan.
- Pengunjung Tidak diperbolehkan Memakai sandaljepit, jaket, topi, kaos tanpa kerah di dalam gedung
- Bersikap sopan serta menjagaketertiban dan keamanan.
- Pengunjung dilarang merusak (melipat, menyobek, mencoret-coret dan mengotori) koleksi perpustakaan.
- Menjaga kerapihan bahan pustaka, kebersihan, keamanan dan ketenangan belajar.
- Pengunjung wajib meletakkan koleksi perpustakaan yang selesai dibaca ke tempat yang disediakan.
- Pengunjung tidak diperbolehkan membawa masuktas atau yang sejenis ke dalam ruangan.
- Pengunjung tidak diperbolehkan Membawamakanan atau minuman ke dalam ruangan.
- Pengunjung Tidak diperbolehkan Merokok, makan,dan minum di dalam ruangan.
- Dilarang merusak fasilitas layanan perpustakaan yang telah disediakan.
- Petugas berhak menegur atau meminta keluar pengguna yang melakukan tindakan tidak sopan atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Perpustakaan tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan barang yang terjadi di ruangan perpustakaan.
- Pelayanan khusus bagi alumni dan pengunjung dari luar adalah sebagai berikut :
- Hanya berhak membaca koleksi perpustakaan dan tidak diperbolehkan meminjam koleksi sesuai aturan yang berlaku.
- Meninggalkan kartu tanda pengenal di tempat petugas seperti membawa surat pengantar dari instansi yang bersangkutan dan lain sebagainya.
- Tata Tertib ini sewaktu-waktu dapat menyesuaikan dengan keadaan.
Sanksi
Untuk lebih meningkatkan tegaknya peraturan dan tata tertib serta keamanan yang berlaku pada Perpustakaan UNIKA Santo Thomas, bagi anggota perpustakaan yang melanggar ketentuan yang telah digariskan akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
- Pemustaka yang terlambat mengembalikan buku pinjaman di bagian sirkulasi dikenakan denda Rp. 1.000,- per buku tiap hari keterlambatan kecuali hari libur. (sesuai tata tertib peminjaman).
- Setiap peminjam yang mempunyai buku pinjaman dan telah melewati batas waktu peminjamannya tidak diperkenankan meminjam buku lain sebelum buku tersebut dikembalikan dan tidak diperkenankan menggunakan haknya sebagai anggota perpustakaan untuk sementara waktu.
- Setiap pemustaka yang terlambat mengembalikan buku pinjamannya sampai 2(dua) bulan berturut-turut terhitung sejak jatuh tempo tanggal pengembaliannya, maka perpustakaan akan mengirimkan surat ke fakultas untuk disampaikan kepada yang bersangkutan agar segera menyelesaikan persoalan yang dimaksud.
- Kehilangan buku perpustakaan yang sedang dipinjam sepenuhnya menjadi tanggung jawab peminjam. Penggantian dapat berupa:
- Buku yang sama judulnya;
- Uang yang besarnya :
- 1 x harga buku, untuk buku-buku terbitan dalam negeri, ditambah biaya administrasi/denda buku, atau 2 x lipat harga buku ditambah biaya administrasi/denda buku, untuk buku-buku terbitan dalam negeri yang termasuk kategori buku langka, atau 3 x harga buku ditambah biaya administrasi/denda buku, untuk buku-buku terbitan luar negeri.
- Pemustaka yang membawa kunci locker atau menggunakaan loker diluar kebutuhan perpustakaan akan dikenakan sanksi denda Rp. 10.000,- / per hari (Perpustakaan kampus 1 dan kampus 2).